Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat atau penadah laptop dan handphone (HP) milik mahasiswi di Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Keempat tersangka yakni, ASH (18) dan IM (19) yang bertindak sebagai pelaku pencurian, kemudian SR (29) dan MH (30) selaku penadah barang curian, keempat tersangka juga merupakan warga Desa setempat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yaitu Nurasikin seorang mahasiswi asal Sumut yang selama ini tinggal (kos) di Desa Sidorejo. Korban melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di kediamannya pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 03.20 WIB.
“Atas laporan itu, Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Langsa pada Kamis (17/11),” kata Iptu Imam, Selasa (22/11).
Modus tersangka dalam melancarkan aksinya tersebut dilakukan dengan cara merusak pintu belakang rumah korban yang sudah lapuk, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban untuk dijual dan di gadaikan kepada orang lain.
“Atas perbuatannya para tersangka dan barang bukti berupa dua unit Laptop merek Acer dan dua unit Handphone merk Vivo kini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.