Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengusulkan penambahan alokasi jumlah kursi DPRK untuk tiga kabupeten di Aceh pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketiga kabupaten tersebut yakni Aceh Besar, Aceh Tamiang dan Gayo Lues. Selain penambahan alokasi kursi, KIP Aceh juga merancang penataan daerah pemilihan (dapil) pada sejumlah kabupaten/kota.
Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, rancangan dan usulan tersebut telah dipresentasikan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 21 November 2022.
“Penambahan alokasi kursi itu yakni Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi, Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi, Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: KIP Aceh Rancang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRK
Usulan ini, kata Munawarsyah, karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-Undang.
“Selain itu adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan tujuh prinsip penataan dapil,” tuturnya.
Rancangan penataan dapil DPRK di Aceh yang diusulkan yaitu Aceh Selatan 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.
Kemudian Aceh Tenggara 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil. Kabupaten Aceh Utara 45 kursi dengan 3 rancangan dapil, rancangan pertama 6 dapil, rancangan kedua 8 dapil dan rancangan ketiga 9 dapil.
Aceh Tamiang 35 kursi dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil dan rancangan kedua 5 dapil.
Kota Sabang, 20 kursi dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 2 dapil, rancangan ketiga 3 dapil. Kota Langsa 25 kursi dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 4 dapil.