Gugatan Dikabulkan, Martini Gagal di PAW dari Anggota DPRA

Martini, Anggota DPR Aceh (Foto: Analisaaceh.com/Naszadayuna.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan gugatan anggota DPRA, Martini dari Fraksi Parti Aceh (PA) terhadap keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Aceh (DPA) PA.

Hal tersebut berdasarkan sidang putusan yang dipimpin Hakim Muchlis SH., MH, didampingi Hakim Anggota Zulfikar SH, MH, Hasanuddin SH M.Hum, Kamis (24/11/2022).

Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan putusan PAW terhadap Martini dari anggota DPRA serta tergugat diminta untuk mencabut Surat Keputusan DPA Partai Aceh Tentang Usulan PAW.

Baca Juga: Terkait SK PAW Hendra Budian, Ketua DPRA: Dipelajari dan Dibahas Terlebih Dahulu

“Dengan ini penggugat dinyatakan sah sebagian anggota DPRA dan menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan juga mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula,” ujar Majelis Hakim.

Usai mendengar putusan itu, Martini mengaku bersyukur atas pengabulan gugatannya tersebut. Ia menyebutkan bahwa tidak membuat kesalahan selama ini baik secara lembaga maupun di partai.

“Kita di sini tidak melakukan kesalahan baik di partai sendiri maupun di DPRA. Kita masih menunggu selama 14 hari ke depan, apakah para tergugat mengajukan banding atau tidak,” sebut Martini.

Baca Juga: Diusulkan PAW, Hendra Budian Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Sebagaimana diketahui, Martini menggugat DPA Partai Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Bna.

Gugatan yang dilayangkan anggota legislatif dari dapil VI ini terkait putusan PAW terhadap dirinya sebagai anggota DPRA.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTiga Kabupaten di Aceh Dapat Tambahan Kursi DPRK pada Pemilu 2024
Artikulli tjetërSah! TRK Gantikan Hendra Budian Sebagai Wakil Ketua DPRA