Analisaaceh.com, Redelong | Kepolisian Resort (Polres) Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan anak bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (29/11/2022).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, tersangka dan barang bukti kasus tersebut diserahkan ke Jaksa sekira pukul 15:00 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim pada tanggal Senin (28/11) kemarin, berkas perkara tersangka ZK (57) sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan untuk proses selanjutnya oleh pihak jaksa,” kata Kapolres.
“Tersangka diserahkan kepada kejaksaan agar dapat terciptanya kepastian hukum terhadap pihak dan pihak keluarga,” kata AKBP Indra Novianto.
Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur, Guru Ngaji di Bener Meriah Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, bahwa ZK (57) warga kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap Polisi atas laporan yang dibuat oleh keluarga korban ke SPKT Polres Bener Meriah pada 12 September 2022 lalu.
“Pelaku melancarkan aksinya sebanyak empat kali, pertama terjadi pada Juli 2022, sekitar pukul 14:00 WIB, saat korban bersama teman-temannya belajar mengaji di rumah pelaku, kemudian yang terakhir pada 7 Agustus 2022 di tempat yang sama,” kata Kapolres, (9/11/2022).
Pelaku selama ini merupakan guru ngaji korban. Pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menutup mulut dan mengancam korban.
Lantaran sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tua korban, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.