Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Personel Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe membekuk dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Keude Krueng Geukueh, Aceh Utara, Rabu (7/12/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Dewantara, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu yakni, FS (31) dan RN (24) warga Kecamatan Dewantara.
Kasus ini bermula laporan korban yaitu Syauqina (21) yang kehilangan satu unit laptop Mlmerk Acer di sebuah tempat jualan di Dusun Beringin, Gampong Keude Krueng pada Selasa (6/12/2022).
“Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB korban dari rumah menuju ke tempat dimaksud untuk mengambil laptopnya yang ketinggalan,” kata Kapolsek, Kamis (8/12/2022).
Setelah tiba di tempat tersebut, korban membuka pintu dan melihat laptop miliknya sudah tidak ada lagi yang diletakkan di bawah meja. Kemudian, korban (pelapor) memeriksa pintu depan dan ternyata dalam keadaan terbuka. Padahal, sebelumnya pintu itu sudah digembok.
Akibat kejadian itu, sebut Iptu Subihan Afuan Ardhi, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta. Lalu, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dewantara untuk pengusutan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, berikut barang bukti,” sebutnya.
Kini kedua tersangka diamankan di Mako Polsek Dewantara. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan ke 5e dan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.