Gegara Sabu, Pria Langsa Ini Tega Curi Harta Orang Tua Angkatnya

Pria di Langsa yang ditangkap Polisi karena mencuri harta orang tua angkatnya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat meringkus seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), emas hingga ATM milik orang tua angkatnya.

Pelaku yakni MR (18) seorang mahasiswa warga Kompleks BTN Gampong Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat ini ditangkap Polisi pada Rabu (7/12/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan orangtua angkat pelaku, yaitu Azhari (69) pada Selasa (6/12) sekira pukul 23.00 WIB.

“Tersangka dilaporkan atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti satu unit mesin jahit,” kata Kapolsek, Sabtu (10/12).

Pelaku merupakan anak angkat korban yang diasuh oleh keluarga Azhari sejak usia 5 bulan, hingga setelah dewasa pelaku tega menguras harta benda milik orang tua angkatnya tersebut.

Saat interogasi, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya itu. Dimana sebelumnya pelaku telah mengambil dan menjual enam unit sepeda motor milik korban tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku menjual dan menggadaikan sepmor tersebut dengan kisaran harga Rp1 juta sampai Rp 2 juta dan hingga saat ini sepmor itu tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Kasus ini sempat diselesai secara adat, tapi tersangka MR masih tetap mengulangi perbuatannya,” ujar Ipda Hufiza.

Selain sepmor, MR juga telah mencuri emas milik ibu angkatnya untuk dijual seharga Rp10 juta, tidak cukup sampai disitu, pelaku terus menguras harta benda milik korban dengan menjual isi rumah lainnya seperti seprai, kompor gas, tabung gas, lemari kaca, handphone dan terakhir mesin jahit.

“Tersangka juga pernah mencuri ATM korban dan menguras uang dalam rekening bank BNI milik korban hingga puluhan juta rupiah,”

Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatannya, orang tua angkatnya kemudian mengeluarkan MR dari Kepala Keluarga (KK). Sejak itu dirinya tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah orangtua angkatnya, sehingga tersangka pindah ke Medan.

Meski telah dikeluarkan dari KK dan tidak diperbolehkan tinggal di rumah, tersangka masih terus kembali lagi ke rumah tersebut dan mengulangi lagi perbuatannya dengan menjual barang-barang isi rumah secara online melalui marketplace Facebook.

Perbuatan yang dilakukan tersangka, diakuinya karena akibat terpengaruh narkotika jenis sabu. Bahkan saat diperiksa oleh petugas, didapatkan banyak alat bong penghisap sabu di dalam kamar milik pelaku.

“Saat ini tersangka dan barang bukti mesin jahit milik korban telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Hufiza Fahmi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTiga Bocah di Abdya Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Jajanan
Artikulli tjetërEnam Remaja di Gayo Lues Digerebek Saat Sedang Pesta Miras Anggur Merah