Selama Tahun 2022, Kejati Aceh Tuntut 59 Terdakwa Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kepala Kejaksaan Tinggi, Bambang Bahtiar (kanan), didampingi Kasi Pinkum Kejati (kiri) Ali Rasab Lubis. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut 59 terdakwa dengan tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati dalam tahun 2022.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati itu diberikan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orhanda).

“Permohonan ini yang telah memenuhi syarat untuk dituntut mati ataupun seumur hidup khususnya terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Dari jumlah tersebut, 40 diantaranya tuntutan mati terhadap terdakwa kasus narkotika, 9 tuntutan seumur hidup terhadap 9 terdakwa kasus narkotika dan tuntutan seumur hidup terhadap 10 terdakwa kasus Oharda.

Selain itu, Jaksa juga berhasil menyelamatkan uang kerugian negara dari sejumlah kasus diseluruh kabupaten/kota di Aceh.

“Selama tahun 2022, jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh Aceh telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp.11.852.726.222,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakSatu Rumah Warga di Aceh Tenggara Ludes Terbakar
Artikulli tjetërPamit Pergi Memancing, Seorang Warga Langsa Ditemukan Mengapung di Kuala