Analisaaceh.com, Karang Baru | Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang meringkus empat pelaku tindak pidana sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas provinsi.
Keempat pelaku berinisial AA (20), AP, (34), HS, (36) dan MA (26) warga Kecamatan Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap di Kecamatan Tanjung Pura, pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, keempat pelaku diamankan atas laporan korban yaitu Amdani (33), bahwa sepmor miliknya telah dicuri saat sedang melaksanakan I’tikaf atau Suluk di Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu pada Senin (15/12) lalu.
“Korban saat itu sedang I’tikaf di Yayasan Baitul Hijrah Al-Amin, kemudian melihat sepmor miliknya yang sebelumnya terpakir di area pakiran yayasan telah hilang dicuri,” kata Kapolres, dalam konferensi pers, Rabu (28/12).
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada seorang saksi, yang pada saat itu saksi tersebut merasa curiga terhadap pelaku AA, dikeranakan pada hari yang sama saksi sempat melihat AA datang ke yayasan, namun tiba-tiba menghilang.
Saat korban melihat isi tas miliknya, ternyata kunci kontak sepmor berserta satu unit Hp merk Realme C2 juga telah hilang dicuri. Setelah itu korban kembali lagi melakukan I’tikaf selama 10 hari. Hingga pada Senin (26/12), korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dikarenakan sepmor miliknya belum juga ditemukan.
“Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim dan personel Polsek Tamiang Hulu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AA di Jembatan Pangkalan Berandan,” jelas Kapolres.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil sepmor milik korban, namun sepmor tersebut telah dijualnya kepada pelaku lainnya di Desa Tanah Seribu Pasar I Kecamatan Binjai Timur dengan harga Rp3 juta.
“Petugas kembali melakukan pencarian terhadap pelaku AP dan berhasil menangkapnya di SPBU Tanjung Pura,” ujarnya.
Polisi terus memburu satu persatu pelaku lainnya dan berhasil mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti berupa sepmor Honda CBR 150 R nopol BM 4346 OO, noka MH1KC4110EK369817, nosin KC41413699675 dan satu unit handphone Realme C2 warna biru tipe RMX1941.
“Keempat pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Imam Asfali.