Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banda Aceh mencabut izin pemakaian stadion H. Dimurthala Lampineung untuk klub Persiraja.
Pencabutan izin tersebut dikarenakan berakhirnya kompetisi Liga 2 pada tahun 2022.
“Sebenarnya berakhir dengan sendirinya, cuma kita pertegas dengan surat,” ujar Kadispora Banda Aceh, Reza Kamilin saat dikonfirmasi analisaaceh.com, Sabtu (14/1/2023).
Dikatakannya, Stadion H Dimurthala merupakam milik Pemko Banda Aceh di bawah pengelolaan Dispora Kota Banda Aceh. Kemudian Persiraja mengajukan permohon pemakaian stadion kepada Walikota Banda Aceh melalui Surat permohonan Presiden Club PT. Persiraja Banda Aceh No.B.016/PERSIRAJA/VIII/2022.
Dari permohonan itu, Dispora Banda Aceh mengeluarkan rekomendasi No.800/517 tanggal 8.9.2022 tentang izin pemakaian. Dalam rekomendasi tersebut tercantum bahwa surat izin berlaku mulai 8 September 2022 hingga berakhirnya liga 2 tahun 2022.
Reza menjelaskan, pada awalnya pencabutan izin pakai itu hanya bersifat sementara karena Liga dihentikan, sehingga memudahkan melakukan pemeliharaan stadion dan merapikan rumput yang sudah panjang.
“Kebetulan sekali, tanggal 12 Januari PSSI menyatakan liga 2 dihentikan, jadi izin pemakaian stadion Lampineung oleh Persiraja juga berakhir final di hari tersebut,” pungkasnya.