Ombudsman Aceh Terima 201 Laporan Maladministrasi Selama Tahun 2022

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Aceh menerima 201 laporan pengaduan dugaan maladministrasi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022.

Dari jumlah tersebut, 179 telah diselesaikan dan 22 laporan masih dalam proses.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan bahwa dugaan maladministrasi yang dilaporkan paling banyak mengenai penundaan yang berlarut sebesar 30 persen dari laporan.

“Jadi perlu peningkatan dan kualitas pelayanan antara lain melalui evaluasi dan menyempurnakan penerapan standar operasi prosedur yang mengacu pada UU No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ujarnya Dian Rubianty, Kamis (19/1/2023).

Selain penundaan berlarut, juga terdapat pelaporan terkaitan dengan penyimpangan prosedur sebesar 13 persen, tidak memberikan pelayanan sebanyak 13 persen, tidak patut sebanyak 22 persen, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan barang, uang dan jasa, diskriminasi, konflik kepentingan dan berpihak.

“Untuk pengawasan kita telah mengawasi pengawasan CPNS Tahun Anggaran 2022 dan Pengawasan Kepolisian Polda Aceh Tahun Anggaran 2022,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMiliki Sabu, Dua Warga Aceh Tenggara Diringkus Polisi
Artikulli tjetërKerap Edarkan Sabu dan Ganja, Warga Langsa Timur Diciduk Polisi