Analisaaceh.com, Kutacane | SP (53) pria paruh baya di Kecamatan Lawe Sigala Gala Kabupaten Aceh Tenggara diringkus Polisi pada Kamis (19/1/2023) malam, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 WIB, atas laporan yang dibuat oleh ibu korban kepada pihak kepolisian pada Selasa (17/1) lalu.
“Menurut keterangan pelapor, kejadian itu berawal saat ibu korban yang sedang berada di puskesmas kembali ke rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kasatreskrim, kepada Analisaaceh.com, Jum’at (20/1).
Ketika tiba di rumah, sang ibu melihat pelaku yang merupakan tetangganya, melarikan diri dari pintu belakang hingga kemudian dirinya berteriak dengan mengatakan “Kok begitu kau masuk ke rumah ku”.
Pelaku yang tidak perduli, terus berlari ke arah kebun coklat yang berada di belakang rumah. Sang ibu lalu menghampiri korban dan bertanya apakah benar yang tadi masuk ke dalam rumahnya adalah tersangka SP dan korban menjawab benar.
Pelapor kemudian mencari pelaku ke rumahnya, namun tersangka tidak ditemukan, hingga selanjutnya sang ibu kembali ke rumah dan bertanya kepada anaknya bahwa apa yang telah dilakukan tersangka kepada dirinya.
“Korban lalu menceritakan bahwa pelaku telah melakukan hal yang tidak senonoh, mendengar hal tersebut ibu korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian,” jelas Kasatreskrim.
“Pelaku sudah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan pasal 34 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.