ODGJ di Langsa Capai 488 Orang, Buangan dari Luar Daerah Masih Marak

Ilustrasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Analisaaceh.com, Langsa | Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Langsa pada tahun 2022 mencapai sebanyak 488 orang. Jumlah itu bertambah 18 orang dari tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Langsa, Betti Muharni, SKM, MKM, melalui Penyuluh Kesehatan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Yusnidar SKM, mengatakan bahwa pada tahun 2021 pasien ODGJ yang merupakan penduduk Langsa sebanyak 470 orang.

Adapun rincian jumlah pasien yang tercatat di 5 Puskesmas wilayah Langsa yaitu Pukesmas Langsa Kota sebanyak 99 orang, Pukesmas Langsa Timur 66 orang, Pukesmas Langsa Lama 83 orang, Pukesmas Langsa Baro 70 orang dan Pukesmas Langsa Barat sebanyak 167 orang.

“Jumlah itu bertambah rata-rata 3 sampai 4 orang per Pukesmas selama tahun 2022. Sedangkan untuk penanganannya para pasien dilakukan perawatan oleh Pukesmas setempat dengan difasilitasi oleh Dinkes Langsa,” kata Yusnidar, kepada Analisaaceh.com, Sabtu (21/1/2023).

Dirinya menjelaskan, ODGJ yang hanya boleh dirawat oleh Pukesmas adalah para pasien yang tercatat sebagai penduduk Kota Langsa, para pasien itu dirujuk dengan arahan dari pihak Dinkes.

“Usai dirawat dan mandiri, pasien tadi kita berdayakan dengan bekerja sama dengan pihak desa untuk diberikan pelatihan atau terapi aktivitas kelompok,” jelasnya.

Selain itu, sambung Yusnidar, ada juga para ODGJ yang dibuang dari luar daerah, kemudian ditelantarkan ke wilayah Langsa, namun para ODGJ tersebut tidak bisa ditangani oleh pihak Dinkes karena tidak memiliki identitas serta bukan penduduk daerah Langsa.

“Banyak buangan biasanya berasal dari Medan dan Riau, tetapi untuk mereka yang dibuang dari daerah lain tidak ada dalam data, kita juga tidak bisa membantu, karena disini tidak adanya Panti atau Rumah Singgah khusus ODGJ,” ujarnya.

Yusnidar menerangkan, mereka biasanya dibuang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, di Jalan A.Yani sekitar lampu merah di depan RSUD atau di Pasar Langsa ketika waktu tengah malam dan dini hari.

Para ODGJ tersebut diturunkan sebanyak 3-4 orang oleh pelaku yang tidak diketahui untuk menjadi gelandangan. Satpol PP juga banyak mengutip ODGJ terlantar di jalanan dan dibawa ke Dinkes, terkadang yang ditertibkan itu adalah peminta-minta, bahkan ada yang sedang hamil yang dibuang dari Riau.

Untuk mengetahui identitasnya, mereka yang sebelumnya ditertibkan itu dibawa ke kantor Catatan Sipil (Capil) untuk di scan, apabila berasal dari Provinsi Aceh, maka pihak Dinkes, Dinsos dan Satpol PP akan menghubungi Kab/Kota asal yang bersangkutan untuk dijemput oleh keluarganya.

“Namun jika tidak ada keluarga dan identitas, mereka tidak bisa untuk dirujuk dan kita cuma bisa kasih obat sewaktu saja kemudian mereka pergi lagi sendiri,” terangnya.

“Himbauan kami kepada masyarakat, agar dapat lebih menyayangi jika ada anggota keluarga yang mengalami masalah kejiwaan, segera bawa berobat ke Puskesmas terdekat, karena mereka juga butuh perhatian dari kita dan jangan pernah menelantar mereka,” pungkas Yusnidar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCuri Mobil Box di Peunayong, Seorang Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërSampan Karam Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Aceh Timur Dilaporkan Tenggelam