Analisaaceh.com, Karang Baru | Kepolisian Sektor (Polsek) Kejuruan Muda meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi di areal perkebunan PT. Socfindo Sungai Liput Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kapolsek Kejuruan Muda AKP Sudirman mengatakan, pelaku berinisial RHL (46) warga Desa Teluk Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara ini ditangkap Polisi pada Jum’at (20/1/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Sebelumnya pelaku tertangkap di Kecamatan Besitang, saat sedang membawa sapi curiannya menggunakan mobil Avanza,” kata Kapolsek, Minggu (22/1).
Kapolsek menjelaskan, korban yang mengetahui bahwa sapi miliknya telah hilang, kemudian datang ke Polsek Kejuaraan Muda untuk memastikan informasi tentang adanya penangkapan pelaku.
“Korban pada waktu itu mengecek ternak miliknya di areal perkebunan PT. Socfindo dan ternyata satu ekor lembunya sudah hilang”, jelas Kapolsek.
Setelah memastikan bahwa sapi tersebut ternyata benar miliknya, saat itu juga korban langsung membuat pengaduan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu ekor sapi warna hitam kecoklatan, satu unit mobil Avanza warna silver dengan nopol B 1664 PKP dan satu unit Handphone merk Oppo warna merah.
“Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dipersangkaan dengan pasal 363 ayat (1) ke – 1e KUHPidana”, pungkas AKP Sudirman.