Analisaaceh.com, Karang Baru | Seorang ayah di Aceh Tamiang dibekuk Polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pebuatan bejat pelaku berinisial M (35) terhadap Bunga (15) tersebut terjadi di Desa Durian Kecamatan Rantau pada bulan Desember 2022.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kapolsek Rantau AKP Sumasdiono mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di rumah korban disaat korban sedang tidur di depan ruangan televisi, namun tiba-tiba pelaku langsung melakukan pelecahan terhadapnya.
“Saat ini korban lagi tidur menggunakan selimut, pelaku datang menarik selimut korban, korban sempat menyuruh pergi dan tidak menggangunya kemudian menendang badan pelaku, namun pelaku semakin ganas dan memperkosa korban,” ujar Kapolsek Minggu (29/1/2023).
Selain itu, korban juga mengaku sering mendapatkan pelecehan dan perbuatan tak senonoh dari pelaku, hingga mengakibatkan korban ketakutan dan trauma sampai saat ini.
“Ibu korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Rantau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau melakukan visum et refertum ke RSUD Aceh Tamiang terhadap korban, hingga kemudian pelaku diamankan.
“Saat diinterogasi, pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut, namun kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.
“M dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas AKP Sumasdiono.