Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing berinisial MK (31) warga Sumber Bakti Kecamatan Darul Makmur dan M (40) warga Ujong Fatihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya. Mereka diamankan di depan Pasar Buah Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya pada Sabtu (28/1/2023) lalu.
“Namun setelah mendapatkan informasi lengkap tentang keberadaan pelaku, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan MK dan M di depan Pasar Buah Kecamatan Babahrot,” kata Iptu Hengki Harianto, Selasa (31/1/2023).
Dari tangan pelaku, kata Hengki, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat keseluruhan 12,65 gram yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit HP merk Realme dan satu unit sepmor Honda Beat dengan Nopol BL 5263 VAE.
“Kepada Polisi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya untuk dijual kembali,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya