Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi telah melayang surat perkembangan hasil penyidikan (P17) kasus dugaan korupsi pengadaan Wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh kepada penyidik Polda Aceh.
Plh Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan surat P17 dilakukan untuk menanyakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Subdit III Tipidkor.
“Surat tersebut menanyakan perkembangan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena sebelumnya Polda Aceh mengirimkan SPDP tersebut tanpa disertai berkas,” ujarnya, Jum’at (3/2/202).
Baca Juga:Â Penyidik Sita Rp200 Juta Fee Pinjam Pakai Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh
Diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh yang diduga merugikan negara.
Baca Juga:Â Penyidik Masih Lakukan Cek Fisik Terhadap Kasus Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 miliar.