Analisaaceh.com, Banda Aceh | Salah satu mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial DS bakal segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan bahwa dalam kasus rasuah tersebut, DS memiliki bukti cukup sehingga akan ditetapkan sebagai tersangka.
“DS saat ini posisinya sedang ditahan di Lapas Jakarta Pusat terkait kasus narkotika. Penyidik sudah berkoordinasi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya saat konferensi pers Jum’at (10/2/2023).
Baca Juga:Â Berkas Perkara Korupsi Beasiswa Belum Dikembalikan Polda Aceh ke Jaksa
Selain itu, kata Winardy, juga terdapat pihak dari DPRA yang saat ini sedang diperiksa dan tahap mengumpulkan alat bukti yang kuat, nantinya akan diumumkan juga sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Polda Aceh sebelumnya telah menetapkan 7 tersangka yakni SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.
Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka
Kemudian juga ditetapkan tiga tersangka tambahan yaitu SH sebagai koordinator lapangan, SD selaku swasta koordinator lapangan dan RF yang juga koordinator lapangan.