Pemkab Aceh Utara Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi

Pemkab Aceh Utara Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi. (Ist)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berhasil meraih penghargaan dari Ombudmans RI dengan katagori Kepatuhan Kualitas Tinggi untuk standar pelayanan publik. Penghargaan itu diserahkan oleh Ombudmans RI di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu, (22/2/2023).

Penjabat Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Asisten III Setdakab Drs Adamy, MPd, menerima langsung piagam penghargaan tersebut dari Anggota Ombudmans RI Dadan Suparjo Suharmawijaya.

“Alhamdulillah, ini adalah kesuksesan bersama jajaran Pemkab Aceh Utara, kita berhasil meraih katagori Kualitas Tinggi dalam standar pelayanan publik, dengan perolehan nilai 82,02 atau katagori zona hijau, dari kondisi tahun sebelumnya masih katagori zona kuning,” ungkap Adamy.

Disebutkan, tim Ombudmans RI turun ke Aceh Utara pada Agustus hingga November 2022 untuk melakukan survei penilaian terhadap standar pelayanan publik. Ombudmans melakukan penilaian di tujuh instansi di Aceh Utara, yakni Puskesmas Dewantara, Puskesmas Lhoksukon, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial PPPA, serta Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

“Dari seluruh dimensi penilaian yang dilakukan oleh Ombudmans RI, kita memperoleh nilai akhir 82,02, dengan katagori B, zona hijau, serta mendapat opini Kualitas Tinggi,” kata Adamy.

Kata dia, pencapaian yang diraih oleh Pemkab Aceh Utara berkat kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder terkait, terutama pada SKPK-SKPK yang langsung dilakukan penilaian oleh Ombudmans RI.

“Dorongan dan motivasi yang terus-menerus oleh Bapak Pj Bupati, sehingga kita bisa memicu dan memacu kinerja ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menciptakan performa kerja yang solid di setiap lini pelayanan,” tambahnya.

Bahkan dalam waktu dekat ke depan, lanjut Adamy, sesuai arahan dari Pj Bupati Azwardi, AP, MSi, maka Pemkab Aceh Utara akan menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di area pusat perkantoran di Landing Kecamatan Lhoksukon, atau di Lantai I Kantor Bupati.

Di sana nantinya akan tersedia layanan administrasi kependudukan, layanan pajak dan retribusi, layanan perizinan, layanan Samsat (pajak kendaraan), hingga layanan imigrasi (pembuatan paspor).

Terkait dengan rencana tersebut, pihaknya bersama sejumlah pejabat terkait telah melakukan studi tiru ke MPP milik Pemkab Aceh Besar beberapa waktu lalu.

“InsyaAllah, atas arahan dan motivasi dari Bapak Pj Bupati, MPP Aceh Utara akan segera terwujud demi memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan administrasi,” kata Adamy, didampingi oleh Kabag Humas Muslem, SSos, dan Kabag Organisasi Fuad Cahyadi, SSTP, MSi.

Ditambahkan, perbaikan pelayanan publik harus terus dilakukan sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengguna layanan dan kemajuan informasi dan komunikasi. Dengan begitu, kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dinamis dan terus menunjukkan kualitasnya yang baik.

Lebih jauh Adamy menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang selama ini konsisten dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakDPRA Akan Proses Surat PAW Tiyong dan Falevi
Artikulli tjetërSyukuran Akbar Partai Adil Sejahtera (PAS) Dipadati Puluhan Ribu Kader dan Pendukung