Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo lepasliarkan 79 tukik penyu laut di kawasan di kawasan pantai Islami Lamteungoh Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar pada Selasa (14/3/2023) sore.
Pada kesempatan yang sama juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan aceh Aliman, S.Pi, M.Si juga menyatakan bahwa penangkaran penyu ini dikembangkan oleh pangkalan PSDKP Lampulo merupakan hasil penetasan dari 100 penyu dengan usia tiga hari setelah penetasan.
“Penyu yang dilepaskan ini satu jenis yaitu jenis Leukang yang memang berfungsi untuk menjaga keseimbangan laut,” ujarnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon berharap semua masyarakat untuk lebih sadar bahwa memanfaatkan daging penyu, memperjual belikan telurnya dan juga menjadikan penyu sebagai hiasan adalah merupakan tindakan yang melanggar undang-undang dan akan dipidana sesuai dengan permen KP no.61 Tahun 2018 tentang pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade In Endengered Species Of Wild Flora and Fauna dan berdasarkan pasal 27 Angka 2poin 7 (2) huruf (n) Perrpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
“Untuk itu menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan telur penyu untuk dapat diserahkan kepada panglima laot atau pokmaswas setempat untuk ditangkarkan di tempat penetasan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya agar sumber dayanya tetap lestari,” imbaunya.