Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan pedagang ikan yang berjualan di Pasar Pagi Tradisional Blangpidie jalan Tgk. Ben, Kamis (16/3/2023).
Informasi yang dihimpun, sebelum diterbitkan oleh Satpol PP dan WH Abdya, sejumlah pedagang ikan yang berjualan di pasar ikan Blangpidie mengeluh lantaran sudah banyak pedagang ikan yang memilih berjualan di pasar tradisional jalan Tgk. Ben, sehingga membuat pedagang ikan di Blangpidie sepi pembeli.
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi mengatakan, selain pedagang ikan, keluhan yang sama juga diutarakan oleh masyarakat sehingga masyarakat melaporkan permasalahan tersebut ke Satpol PP dan WH guna dilakukan penertiban.
“Jadi, masyarakat merasa risih dengan pedagang ikan liar ini sehingga atas dasar laporan masyarakat kita lakukan penertiban terhadap pedagang ikan yang berjualan di pinggir jalan,” ungkap Hamdi.
Hamdi menyebutkan, tindakan yang dilakukan terhadap pedagang ikan ini secara humanis tanpa ada paksaan. Bahkan, pedagang ikan itu menyahuti dengan baik untuk tidak lagi berjualan di pasar pagi tradisional jalan Tgk. Ben.
“Tadi kita juga mengingatkan kepada para pedagang sayur yang berjualan di pasar pagi agar melarang pedagang ikan berjualan disana, karena lokasi penjualan mereka sudah disediakan di pasar ikan Blangpidie yang tidak jauh dari lokasi pasar pagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebut Hamdi, jika masih ada pedagang ikan yang berjualan di pinggir jalan sesuka hati baik di pasar pagi maupun di desa-desa, maka dipastikan akan diberikan penertiban secara paksa. Sebab, lokasi pasar ikan yang dibangun oleh pemerintah sudah banyak sehingga tidak ada alasan pedagang ikan untuk berjualan di pinggir jalan.
“Kita berharap imbauan ini dilaksanakan sebaik mungkin oleh para pedagang ikan sehingga tidak terjadi konflik sesama pedagang ikan lainnya, lagian pun pasar ikan yang dibangun oleh pemerintah sudah sangat banyak,” pungkasnya.