Sebanyak 5 Ribu Korban Pelanggaran HAM Perlu Pengakuan Negara

Diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (28/3/2023) sore, foto : analisaaceh.com/naszadayuna

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam memperjuangkan nasib sebanyak 5000 lebih korban dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh pengakuan negara terhadap para korban dianggap perlu sehingga bisa ditindaklanjuti ke tingkat pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) dengan tema “Mendorong Percepatan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Aceh” yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (28/3/2023) sore.

Dalam diskusi tersebut, ketua Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya mengatakan bahwa terdapat 5000 data korban pelanggaran HAM yang disampaikan oleh KKR kepada Polhukam setelah presiden mengumumkan pengakuan terhadap adanya tiga pelanggaran HAM berat di Aceh yakni Tragedi Jambo Keupok Bakongan Aceh Selatan, Tragedi Rumoh Geudong di desa Bili Aron Kemukiman Aron Kecamatan Gelumpang Tiga Kabupaten Pidie, dan Tragedi Simpang KKA persimpangan Jalan Menuju Lokasi PT KKA di kecamatan Dewantara Aceh Utara.

“Dari tahun 2007 hingga 2020, KKR punya 5000 data yang sudah diverifikasi yang berasal dari 14 kabupaten/kota. Sedangkan dari tiga kasus pelanggaran HAM yang diakui oleh pemerintah, yang terwakili hanya beberapa orang dari seluruh korban,” ujarnya.

Oleh karena itu, KKR Aceh meminta supaya 5000 korban pelanggaran HAM yang telah diambil pernyataannya dapat diikutsertakan dalam skema pengakuan dan pemulihan seperti tiga kasus lainnya dan perlu ditindaklanjuti ke tingkat Pemerintah Pusat.

“Hal ini penting disikapi secara bijaksana supaya atmosfer damai di Aceh terus berkelanjutan. Pengakuan negara kepada korban yang telah terverifikasi oleh KKR Aceh itu sama pentingnya seperti pengakuan negara terhadap tiga peristiwa yang telah diakui Presiden,” ujarnya.

Ketua Komnas HAM Aceh, Sepriyadi Utama juga mengatakan bahwa akan mendukung jaminan tidak terulangnya pelanggaran HAM berat di Indonesia, meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi hak korban atas pemulihan juga berlaku pada peristiwa HAM berat yang sudah disidangkan melalui pengadilan tapi hingga kini belum mendapat hak atas pemulihan.

“Meminta institusi Polri, TNI, Kemendagri, Kemensos dll untuk melakukan tindak lanjut
Membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status terhadap pelanggaran HAM yang ia alami,” tuturnya.

Teuku Kamaruzzaman Staf Ahli Wali Nanggroe juga menyatakan bersedia mendampingi KKR Aceh mengantarkan data korban ke Polhukam, Wali Nanggroe sekaligus sebagai saksi dan ikut mendukung.

“Jadi dalam hal pengakuan presiden, di Aceh tantangannya bertambah berat, sebab tidak semua kasus masuk dalam kategori yang diakui,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakTiga Mahasiswa Asal Sumut Jadi Korban Pembacokan di Langsa
Artikulli tjetërIni Kronologi Pembacokan Tiga Mahasiswa Unsam di Langsa