Analisaaceh.com, Idi | Usman Sulaiman, narapiada kasus narkotika jenis sabu-sabu 25 kilogram diduga melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Idi Kabupaten Aceh Timur.
Aksi toke sabu melarikan diri tersebut berawal saat dirinya sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Zubir Mahmud, Idi Rayeuk karena penyakit kanker.
Dari informasi yang diterima, Usman Sulaiman melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB, setelah dirinya menjalani operasi, sebelumnya narapidana sempat dirawat inap pada Rabu (31/5), dengan dijaga oleh dua orang petugas dari Lapas Kelas II B Idi.
Kalapas Kelas IIB Idi, Irham saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan terkait kaburnya Usman Sulaiman saat melakukan perawatan terhadap penyakit kankernya di RS Zubir Mahmud.
“Ya benar, ada narapidana kita yang kabur karena habis menjalani operasi kangker di rumah sakit Zubir Mahmud, mungkin kelalain petugas sehingga narapidananya lari,” kata Irham pada Sabtu (3/6/2023).
Usman Sulaiman sendiri diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, yang ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebesar 25 kilogram, di Gampong Beusa Meuranoe Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (20/4/2021).
Dirinya diadili oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan vonis hukuman penjara 20 tahun penjara dan denda 10 milliar rupiah.