Analisaaceh.com, Takengon | Dua pemuda asal Kampung Mude Nosar Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah berita R (28) dan S (27) diringkus polisi, lantaran diduga melakukan pencurian emas senilai 10 Gram milik seorang nenek di Kampung Toa Kecamatan Lut Tawar.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim Iptu Andika Ariansyah mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula pada Jum’at (2/6) lalu dimana tersangka R yang merupakan cucu kandung dari korban, datang bersama S ke rumah korban dengan niat ingin mengambil emas milik neneknya.
“Kedua pelaku langsung menemui korban yang saat itu sedang duduk di pintu depan rumah, kemudian langsung menutup mulut korban menggunakan jaket dengan memegang tangan dan kaki korban agar tidak melakukan perlawanan,” kata Kasatreskrim, kepada Analisaaceh.com, Sabtu (10/6/2023).
Kasatreskrim menjelaskan, bahwa para tersangka merampas dengan paksa 1 buah kalung emas seberat 10 Gram dari leher korban dan selanjutnya langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.
“Para pelaku menjual emas itu seberat 5 gram dengan nilai Rp4 juta dan sisanya lagi dijadikan cincin, setelah menjualnya kedua tersangka langsung menuju Kota Lhokseumawe untuk jalan-jalan,”
Setelah pulang dari kota Lhokseumawe, keduanya kembali menjual 3 gram emas disalah satu toko emas di Jalan Pasar Inpres Kabupaten Bener Meriah dengan harga Rp2.220.000 dan 2 gram lagi dijual kepada temannya dengan nilai Rp1.560. 000.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Satreskrim, kedua pelaku berhasil diamankan di Kampung Pinangan Kecamatan Kebanyakan pada Jum’at (9/6) sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Kasatreskrim.
“Dari para tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit Handphone dan 10 gram emas sedang dalam proses perkembangan,” pungkas Iptu Andika Ariansyah.