Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Mereka dibekuk di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku berinisial E (53) warga Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-tangan ini diamankan di Gampong Cot Manee kecamatan Jeumpa pada Rabu (5/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kemudian, pelaku berinisial SA (46) warga Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya ini diamankan di rumahnya pada Kamis (6/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada terjadi tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Abdya.
“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku E di simpang Cot Manee,” ungkap Iptu Hengki Harianto, Jum’at (7/7/2023).
Dari tangan pelaku, kata Hengki, petugas mengamankan dua bungkus besar kantong plastik warna kuning berisi lima ikat ganja dengan berat keseluruhan 4.000 gram/bruto.
Lebih lanjut, tambah Hengki, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SA warga Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur.
“Setelah dilakukan pengembangan, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SA di rumahnya beserta barang bukti 15 ikat ganja dengan berat keseluruhan 15.000 gram/bruto yang disimpan di dalam rumah dan dalam goni dibawah pelepah kebun sawit belakang rumahnya,” pungkas Hengki.