Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional, Indonesia – Malaysia – Thailand sebanyak 57 Kg sabu dan mengamankan lima orang tersangka.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan sabu dalam jumlah besar tersebut ditemukan pada 04 Juli 2023 di perairan laut Lamreh, Kabupaten Aceh Besar berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Dalam mengungkapan ini berhasil diamankan tersangka berinisial AH (43) sebagai pemilik barang yang mengendalikan pengiriman laut maupun darat, kemudian P (32) dan A (31) sebagai penjemput barang di darat dan Y (39) dan N (39) sebagai penjemput barang di laut,” ujar Kapolda dalam konferensi pers pada Rabu (12/7/2023).
“Diketahui barang ini akan, untuk diedarkan di wilayah Indonesia dan dengan adanya penangkapan ini maka berhasil selamatkan 456 ribu generasi muda,” paparnya.
Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan satu unit speed boat, satu unit mobil merek Xenia, 57 Kg Sabu yang dibungkus teh cina, 3 unit hp dan 2 unit hp satelit, satu buah timbangan dan senjata api air gun berisikan 5 butir amunisi.
“Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.