Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Timur meringkus seorang pelaku pencurian sejumlah barang elektronik milik warga di Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama. Aksi itu dilakukan lantaran demi membayar cicilan motor pacar tersangka.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun Melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman mengatakan, pelaku berinisial IV alias van (18) yang juga warga setempat ini, melakukan aksi pencurian pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban bersama Rosmawati (62), saat korban meninggal rumahnya dalam keadaan kosong karena merawat suaminya di RSUD.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk ke rumah kosong melalui pintu depan dan mencuri satu unit kulkas dan satu unit mesin cuci,” kata Kapolsek, Rabu (12/7/2023).
Setelah pulang dari RSUD, korban yang bersama keluarganya mengetahui bahwa sejumlah barang elektronik mereka telah hilang, hingga kemudian membuat laporan kepada pihak Kepolisian Polsek Langsa Timur.
“Dari laporan korban, unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati bukti salah satunya dari rekaman CCTV yang dapat mengungkap kasus pencurian itu,” ungkapnya Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa setelah teridentifikasi pelakunya, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya pada Senin (10/08) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian tersebut.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk cicilan sepeda motor pacarnya. Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkas Iptu Aulia Budiman.