Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Gayo Lues

Para pelaku curanmor bersama barang bukti diamankan Polisi di Mapolres Gayo Lues.Foto ist

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues membekuk tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Sentang Kecamatan Blangkejeren.

Ketiga pelaku yakni berinisial AA (19) warga Desa Penampaan Toa, DN (29) warga Desa Sere dan AI (42) warga Desa Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatreskrim Iptu M. Abidinsyah, mengatakan bahwa pencurian tersebut berawal pada Selasa (1/8) sekitar pukul 13.40 WIB, saat korban sedang berolahraga di Desa Sentang, kemudian memarkirkan sepmor miliknya di parkiran lapangan Futsal Safira.

“Sepeda motor milik korban yang sedang parkir itu dicuri oleh para pelaku, hingga selanjutnya korban membuat laporan kepada pihak Kepolisian,” kata Kasatreskrim, Kamis (3/8/2023).

Kasatreskrim menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapkan identitas pelaku yang telah diketahui keberadaannya di Desa Kendawi.

“Penangkapan para pelaku dilakukan di kediamannya masing-masing di Kecamatan Blangkejeren sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Kasatreskrim.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepmor Jupiter Z dengan nomor polisi BL 5254 B, nomor mesin SPS807210 dan nomor rangka NH32P220088K88444 yang dicuri pelaku.

“Para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu M. Abidinsyah.

Komentar
Artikulli paraprakBea Cukai Langsa Sita Barang Impor Ilegal
Artikulli tjetërOmbudsman Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Praktik LPG Oplosan di Aceh