Diduga Lecehkan 8 Santriwati, Oknum Pimpinan Pesantren di Aceh Tenggara Diciduk Polisi

Pelaku pelecehan seksual terhadap 8 orang santriwati diamankan Polisi di Mapolres Aceh Tenggara. Foto (ist)

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara berinisial AF (41) diciduk Polisi pada Senin (28/8/2022), AF diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap delapan orang santriwati.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, perbuatan pelaku terungkap pada Sabtu (26/8), saat salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.

“Keluarga korban yang merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Polres Aceh Tenggara, hingga selanjutnya pelaku langsung diamankan oleh Satreskrim,” kata Kasatreskrim.

Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Agustus 2023, dari keterangan para korban, pelaku melakukan aksinya dengan modus memanggil para santriwati ke kantor pondok Pesantren, dengan beralasan akan diberikan pelajaran khusus tentang hati kepada para korban yang dipanggilnya.

“Di kantor ponpes, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap para korban, hingga setelah selesai para santriwati disuruh keluar dan beraktivitas seperti biasa, atas kejadian itu, korban tidak berani melapor karena pelaku mengatakan “jangan bilang kepada siapa-siapa,” ungkap Kasatreskrim.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Bagus Pribadi.

Komentar
Artikulli paraprakDukung Program Kampus Merdeka, SBA Tandatangani MoU dengan UIN Ar-Raniry Banda Aceh 
Artikulli tjetërPromosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi