Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Dirreskrimsus Polda Aceh, Winardy. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Winardy Senin (4/9/2023).

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Abdya Belum Miliki Regulasi Umumkan Nama Caleg Eks Narapidana Koruptor
Artikulli tjetërPenyidik Kembali Kirim Berkas Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa ke Jaksa