Analisaaceh.com, Blangkejeren | Kasus pembunuhan wanita di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues pada Senin (4/9/2023) siang, akhirnya terungkap, korban ternyata dibunuh oleh suami yang baru menikah dengannya.
Korban yakni KM (28) warga Dusun Belah Lumu Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung itu dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan pisau oleh suaminya sendiri yakni MR (26) warga Dusun Empus Awal Desa Anak Reje Kecamatan Blang Pegayon.
Kapolres Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetya, bahwa pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar pada Senin (4/9) sekitar pukul 20.05 WIB, yang kemudian dijemput dan diserahkan ke Satreskrim Polres Gayo Lues pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 00.45 WIB.
“Pelaku mendatangi Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah guna menyerahkan diri atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap Istinya di Gayo Lues,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat.
Kasatreskrim menjelaskan, kronologis pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, dimana pelaku bersama dengan korban melakukan perjalanan menuju pegunungan Bur Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, dengan maksud untuk menasihati korban yang merupakan istrinya.
“Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang baru menikah 3 minggu yang lalu, kemudian pelaku dan istrinya tersebut selama ini sering bertengkar atau cekcok,” jelasnya.
Kasatreskrim mengungkapkan, menurut keterangan pelaku, selama menjalani rumah tangga bersama, istrinya tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku sendiri, sehingga dari permasalahan tersebut dimulai percekcokan diantara keduanya.
“Pelaku sendiri memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya, yang menurut pengakuannya, korban sering bertengkar dengan tersakiti akibat sang istri tidak senang terhadap keberadaan anak tiri dari pelaku,” ungkap Kapolres
Lanjut Kapolres, pelaku pun membawa istrinya ke pegunungan Bur Leme bertujuan untuk menyelesaikan masalah, akan tetapi ditempat tersebut, permasalahan diantara keduanya semakin menjadi-jadi, hingga pelaku yang emosi langsung melakukan penikaman terhadap istrinya.
Setelah membunuh istrinya, sekira pukul 13.35 WIB, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Kabupaten Aceh Tengah melalui jalan lintas Blangkejeren-Takengon menggunakan sepeda motor.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat nopol BL 5814 BE, satu buah pisau, satu unit Handphone, baju dan celana yang digunakan tersangka pada saat kejadian.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues dan atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKBP Setiyawan Eko Prasetya.