Cegah Tambang Ilegal, Polda Aceh Aceh Ajak Masyarakat Ajukan Izin Pertambangan Rakyat

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy saat Konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh Kamis (7/9/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengajak masyarakat untuk melakukan rembuk di desa dan memetakan lokasi yang terdapat penambangan ilegal untuk diusulkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga kegiatan pertambangan jadi legal di wilayah Pidie.

Hal ini disampaikan saat melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan tambang ilegal atau illegal mining Karhutla, dan terkait kondusifitas Harkamtibmas jelang Pemilu 2024 di Aula Camat Geumpang, Kabupaten Pidie, pada 30 Agustus lalu.

“Kita mengajak masyarakat untuk melakukan rembuk di desa dan memetakan lokasi yang terdapat penambangan ilegal untuk diusulkan sebagai WPR kepada Camat, selanjutnya berjenjang ke Bupati, DPRK, hingga ke Pemerintah Pusat. Dengan begitu, dan masyarakat dapat mengajukan IPR sehingga kegiatan pertambangan jadi legal di wilayah Pidie,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh Kamis (7/9/2023).

Dalam sosialisasi itu, Winardy, ia juga akan memfasilitasi masyarakat yang bekerja tambang ilegal dalam WIUP PT Woyla untuk mendapatkan izin kerja dengan sistem “bapak angkat—anak angkat”, yaitu hasil penambangan dijual ke perusahaan pemilik IUP, sehingga royalti yang jadi PAD tetap ada.

Selain itu, Winardy juga mendorong masyarakat membentuk BUMDes atau BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) sebagai mitra dari perusahaan dalam memenuhi kebutuhan internal, seperti tenaga kerja lokal, catering, dan lainnya.

Di samping itu, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan terkait pencegahan Karhutla dengan membentuk sistem zonasi antar desa, sehingga bila ada kebakaran hutan, desa terdekat wajib membantu pemadaman.

“Ditreskrimsus siap memfasilitasi pelatihan para pemuda desa untuk teknis pemadaman api dengan melibatkan Magala Agni,” kata Winardy.

Ia juga mendorong penggunaan dana desa untuk pembelian mesin pompa dan selang panjang untuk kepentingan pemadaman Karhutla.

Terakhir, Winardy mengajak masyarakat senantiasa menjaga kondusifitas Harkamtibmas melalui upaya restorative justice pada tingkat gampong dengan pendampingan Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat.

Komentar
Artikulli paraprakKKR Aceh Kembalikan Kerugian Negara Rp258 Juta atas Kasus Korupsi SPPD Fiktif
Artikulli tjetërFenomena Hari Tanpa Bayangan Bakal Terjadi di Aceh, Ini Penjelasannya