Analisaaceh.com, Blangpidie | PT Cemerlang Abadi (CA) menggugat Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dan Menteri Agaria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan pada Sabtu (9/9/2023), gugatan tersebut tercatat dengan nomor 534/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, terdaftar pada Kamis, 8 Juni 2023, atas perkara perbuatan melawan hukum.
PT CA meminta PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan mereka seluruhnya dan menetapkan penundaan pelaksanaan Putusan Kasasi Nomor: 410K/TUN/2020 tertanggal 28 September 2020 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 65 PK/TUN/2022 tertanggal 31 Maret 2022, yang berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang R.I/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Cemerlang Abadi Atas Tanah di Kabupaten Aceh Barat Daya, Propinsi Aceh Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, sampai dengan Gugatan Penggugat dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Dalam pokok perkara gugatan, PT CA menyatakan tergugat I (Kepala BPN) dan tergugat II (Bupati Abdya) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang R.I/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Cemerlang Abadi, terhadap Tanah di Kabupaten Aceh Barat Daya, Propinsi Aceh Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019,” tulis penggugat dalam gugatan tersebut.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis untuk menghukum tergugat I untuk memproses Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1 tanggal 1 Agustus 2016, atas nama penggugat PT Cemerlang Abadi seluas 4.847,18 hektar (Ha), terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gading Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh.
“Berjarak dari Kecamatan ± 45 Km dari Desa ± 25 yang utara berbatasan dengan tanah garapan masyarakat, barat berbatasan dengan tanah garapan masyarakat, timur berbatasan dengan tanah garapan masyarakat, selatan berbatasan dengan tanah garapan masyarakat,”
Selanjutnya, penggugat juga meminta majelis menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng dalam hal tidak dilaksanakannya Petitum sebagaimana tersebut dalam gugatan untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat.