Analisa Aceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Dodi Anshari selaku kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans dalam perkara korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dihadiri langsung oleh terdakwa Dodi Anshari bersama tim penasehat hukumnya serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang Muliana pada Senin (11/9/2023).
Kajari Sabang Milono Raharjo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Jen Tanamal mengatakan bahwa eksepsi terdakwa harus ditolak, dan dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa tersebut maka persidangan akan dilanjutkan.
“Agenda berikutnya dengan pemeriksaan pokok perkara yakni mendengar langsung keterangan para saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan,” paparnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah menggelar sidang perdana terdakwa Dodi Anshari di persidangan pada Selasa (15/8/ 2023) sekira Pukul 11.00 WIB.
JPU Kejari Sabang Mhd Aslam, SH telah menghadapkan terdakwa atas kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee di kota Sabang tahun 2021.
Persidangan tersebut di pimpin oleh Hakim ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H dan anggota 1.Sadri, S.H.,M.H Anggota 2.ANI HARTATI, S.H.,M.H Sedangkan terdakwa didampingi oleh Pengacaranya Hartanta Sembiring, SH,SpN dan rekan.
“Terdakwa Dodi Anshari didakwa telah melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.
Kemudian, Subsider : Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.