Selama 2 Bulan, 31 Anggota Komunitas Geng Motor Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejak periode Juni hingga Agustus 2023, Polsek Baitussalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh mengamankan 31 remaja yang tergabung dalam komunitas geng motor.

Mereka tergabung dalam komunitas geng motor Comunity Satu Darah (CSD), Glamori Solidariti Xo, Remaja Anti Narkoba (Rentina) dan Persatuan Garuda Hitam (PGH).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri mengatakan, penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan di Gampong masing-masing komunitas geng motor tersebut.

“Setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, anak-anak tersebut melakukan wajib lapor ke Polsek Baitussalam guna pengembangan informasi dan segala aktifitas apa saja yg telah di lakukan oleh anak-anak tersebut,” ungkapnya.

Endang menyebutkan, selama kegiatan sanksi positif yang di berikan oleh pihak gampong di ketahui oleh Bhabinkamtibmas dan dukungan dari para orang tua.

Lamanya sanksi positif yang di berikan kepada mereka, sesuai dengan kesepakatan perangkat gampong dan para orangtua.

“Dan apabila di kemudian hari anak-anak tersebut mengulangi kembali, akan di bawa ke jalur hukum,” sambungnya.

Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan 19 bilah senjata tajam dan empat potongan kayu yang telah dipasang paku.

Komentar
Artikulli paraprakSelebgram Berinisial CB Dilaporkan ke Polda Aceh
Artikulli tjetërTim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Ketua Gangster IKAO