Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejati Aceh telah memeriksa Mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS dalam kasus korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Senin (9/10/2023).
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis S.H membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap pemeriksaan mantan Bupati ini.
“Iya benar, tadi telah diperiksa oleh Kejati Aceh,” ujarnya Senin (9/10/2023).
Terkait dengan adanya pemeriksaan saksi lainnya, Ali menyampaikan akan memberitahukan perkembangan berikutnya.
Sebelumnya Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan DA yakni Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 s.d sekarang sebagai tersangka korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Pihaknya juga telah meminta keterangan hampir 300 orang saksi terkait korupsi penyimpangan berupa keterangan menyangkut pendalaman bukti, aset yang digunakan sebagai pertanggung jawab.
Diketahui, bahwa pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp29.290.800.000 ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
“Bahwa dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit,” tuturnya.
Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan. Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).