Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menolak Eksepsi terdakwa atas nama Hariadi atas dugaan Korupsi Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe.
Hal ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim Ketua R Hendral didampingi R Deddy, Sadri dan Jaksa Penuntut Umum Ully Herman, Zilzaliana, Kamis (19/010/2023).
Dalam fakta persidangan terdakwa Hariadi tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum sehingga sesuai dengan Pasal 198 ayat (2) KUHAP majelis hakim melanjutkan sidang pembacaan putusan sela. Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukum.
“Kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi guna melanjutkan pemeriksaan pokok-pokok perkara,” kata hakim ketua.
Dalam fakta persidangan terdakwa Hariadi, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa telah melakukan pemindahtanganan kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada terdakwa tersebut tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRK) Lhokseumawe.
Serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa dalam melakukan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi terdakwa Hariadi, dengan mengelola Rumah Sakit Arun Lhokseumawe seperti mengelola Rumah Sakit milik pribadinya sendiri dan semua laba atau keuntungan Rumah Sakit diambil oleh terdakwa.
Atas perbuatannya terdakwa Hariadi, telah memperkaya diri sendiri serta memperkaya orang lain yaitu pengurus Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan pengurus Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) / PT. Pembangunan Lhokseumawe.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp44.944.389.972,00.