Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Makmur mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kabe tower STP RRU milik XL di Desa Cot Seutui Kabupaten Aceh Utara Jum’at (20/10/2023) dini hari.
Pelaku berinisial MS (26) warga Kecamatan Dewantara kabupaten setempat ini ditangkap Polisi 07.30 WIB, usai kepergok oleh petugas pemeliharaan jaringan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Kuta Makmur Ipda Fadhulillah mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sekira pukul 04.00 WIB,saat petugas pemeliharaan jaringan yang berada di mess Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe menerima telepon dari kantor pusat di Medan.
“Kantor pusat memberitahukan kepada petugas, bahwa alarm di kantor berbunyi, hingga selanjutnya, petugas mengecek ke tower STP perangkat XL di Desa Cot Seutui,” kata Kapolsek.
Sesampai dilokasi, petugas menemukan kabel yang sudah terpotong sepanjang 480 meter di bawah tower. Merasa curiga, petugas maintenance mengecek dengan mengarahkan arah senter ke atas tower dan melihat ada satu orang di atasnya.
“Petugas itu lalu memanggil salah satu warga yang baru pulang dari mesjid untuk meminta melaporkan aksi pencurian ke perangkat desa,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepmor, kabel sepanjang 480 meter, tas sandang warna hitam, sebelah pisau cutter dan sebuah tang.
“Aksi pencurian itu dilakukan dua pelaku, satu berhasil diamankan dan satu lagi berinisial MU (29) melarikan diri saat petugas pemeliharaan tower tiba di TKP, saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” pungkas Ipda Fadhulillah.