Analisaaceh.com, Langsa | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkapkan identitas pemilik akun Facebook Usman Udin yang dikabarkan sudah diamankan.
“Saya mendengar pada Jumat 20 Oktober 2023 kemarin diduga pelaku sudah diamankan,” kata Suhartini, dalam temu pers, Minggu (22/10/2023) di salah satu cafe Kota Langsa.
Suhartini mengungkapkan, bahwa saat ini dirinya masih menunggu benar atau tidaknya informasi tersebut dengan meminta aparat penegak hukum segera mempublikasikan kepada masyarakat jika benar pelaku telah diamankan.
“Dalam hal ini benar atau tidak informasi tersebut saya menunggu kejelasan dari isu penangkapannya. Jika benar meminta aparat penegak hukum segera menangkap, memproses dan mempublikasikan oknum pelaku akun bodong bernama Usman Udin,” ujarnya.
“Akun itu melakukan pengancaman pembunuhan, penistaan agama dengan membuat meme gambar saya tanpa seizin pemiliknya, melakukan ujaran kebencian dan memfitnah saya dengan pernyataan yang tak berdasar yang cenderung membunuh karakter saya dan menggiring opini publik untuk percaya melalui media sosial facebook,” sambungnya.
Terkait persoalan tersebut pula, Suhartini sudah melaporkan ke Polda Aceh dengan laporan : STTLP/193/VIII/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal, 29 Agustus 2023.
“Pada tanggal 11 September 2023 saya dipanggil kembali oleh Polda Aceh untuk BAP di ruangan Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melalui surat Nomor B/1487/IX/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tentang dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE),” terangnya.
Suhartini menambahkan, bahwa dari informasi yang beredar, pelaku sendiri diduga sudah diamankan oleh pihak aparat penegak hukum, namun terduga pelaku dilepaskan kembali lantaran ada jaminan dari seseorang.
“Terkait informasi dugaan pelaku sudah ditangkap, saya meminta aparat penegak hukum segera menahan dan proses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.
Diakhir pernyataannya, Suhartini sekali lagi mengucapkan apresiasi atas kinerja aparat Kepolisian yang berhasil menangkap terduga dan untuk segara mengungkap identitas akun bodong yang selama meresahkan masyarakat.
“Saya berharap juga orang-orang yang selama ini menjadi korban segera membuat laporan agar menjadi pembelajaran bagi oknum tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD-KAHMI) Kota Langsa melaporkan akun Facebook Usman Udin ke Polres kota setempat, pada Jum’at (4/8/2023) lalu.
Laporan tersebut dilakukan karena salah satu postingan akun Facebook tersebut diduga telah melecehkan lambang HMI dengan mengedit pada gantungan kalung gordon menjadi logo PKI.