Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetap tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh pada Kamis (26/10/2023).
Adapun tersangka dalam perkara yaitu ES selaku rekanan atau penyediaan Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.
Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh DTO Mukhzan mengatakan berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dan telah dilakukan ekspose perkara, alat bukti sah dan barang bukti yang telah di peroleh berpendapat penyidikan tindak pidana korupsi dapat ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka.
“Bahwa selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp5.600.000.000.