Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang berinisial EA, diduga melakukan malapraktik terhadap seorang pasien berinisial RD (30) sehingga dilaporkan ke Polda Aceh.
Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan malapraktik yang terjadi terhadap RD yakni adanya gumpalan kain kasa (tampon) sebesar kepalan tangan yang tertinggal dalam vaginanya selama berbulan-bulan.
Dimana kejadian bermula pada tanggal 28 Juni 2023. Saat itu RD baru melahirkan anak pertamanya secara normal pada seorang bidan di Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Setelah bayi dilahirkan, RD mengalami Retensi Plasenta, yakni kondisi dimana plasenta bayi tidak kunjung keluar dari rahim ibu setelah 30 menit proses persalinan. RD kemudian dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Di RSUD Aceh Tamiang, RD mendapat tindakan operasi pembedahan perut, kemudian RD dirawat intensif selama beberapa hari di ruang Intenssive Care Unit (ICU), hingga diperbolehkan pulang pada tanggal 5 Juli 2023,” ujarnya Rabu (15/11/2023).
Pasca pembedahan perut di RSUD Tamiang, RD mulai merasakan nyeri di bagian vaginanya, kesakitan ketikan buang air, serta kesusahan ketika hendak duduk dan berjalan.
“EA selaku dokter yang menangani RD menduga, kemaluan RD mengalami infeksi karena adanya lubang antara kemaluan dan anus yang mengakibatkan masuknya feses dalam kemaluan,” ujarnya.
Untuk memastikan hal itu, EA harus melakukan prosedur perabaan dengan cara memasukkan yang kemudian ditolak oleh RD lantaran masih merasa sakit.
Karena kondisinya semakin memburuk, pada tanggal 12 September 2023, RD memeriksakan dirinya ke salah seorang dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi lainnya di Kota Langsa. Dalam pemeriksaan itu baru diketahui adanya benda asing dalam kemaluan RD.
“Dokter kemudian menyarankan untuk mengeluarkan benda asing tersebut melalui tindakan operasi, akhirnya pada tanggal 13 September 2023, RD kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Kota Langsa,” bebernya.
Dari hasil operasi itu barulah diketahui bahwa benda asing yang ada dalam vagina RD adalah gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan. Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut (Post LaparatomiI) yang dijalani RD sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang.
Atas kejadian ini, RD yang didampingi YLBHI-LBH Banda Aceh telah membuat laporan ke Polda Aceh Pada tanggal 02 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh.
Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malapraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan(UU Kesehatan), dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP.Selain melanggar ketentuan pidana, EA juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menuntut seorang dokter bersikap professional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya.
“Kami berharap pihak Polda Aceh dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses setiap orang yang diduga terlibat. Tidak hanya dokter yang bersangkutan, pihak RSUD Tamiang juga harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh RD,” harapnya .
Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan atensi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit plat merah itu. Hal tersebut penting dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta menjamin pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis.
“Dengan demikian, kejadian serupa tidak akan terulang di masa yang akan datang. Kami menilai selama ini banyak masyarakat Aceh yang meragukan pelayanan medis dari fasilitas kesehatan daerah,” tutupnya.