Analisaaceh.com, Langsa | Polisi menangkap seorang oknum caleg di Aceh Timur berinisial ZL (34) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pria yang merupakan warga salah satu Gampong di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur itu ditangkap karena terlibat kasus pemilikan 20 kilogram sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (15/11/) sekitar pukul 15.00 WIB, yang berawal dari beredarnya berita di media online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba, maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur.
“Kasatresnarkoba kemudian kita perintahkan untuk konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut,” kata Kapolres, Kamis (16/11/2023)
Lanjut Kapolres, dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan tentang benar adanya jika ZL ditetapkan sebagai DPO, sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
AKBP Andy Rahmansyah juga menerangkan, terkait pertanyaan mengapa Polres Aceh Timur menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap buronan tersebut.
“Kami sampaikan kepada rekan media, sebelum memperoleh informasi bahwa tersangka masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” terangnya.
Kemudian, sambungnya, terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, bahwa siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.
“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.