Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara, Polisi Amankan Satu Tersangka

Tanaman ganja saat dimusnahkan polisi di Gampong Cot Ara Batu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara memusnahkan satu hektar ladang ganja di Gampong Cot Ara Batu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (22/11/2023). Polisi juga turut mengamankan seorang tersangka berinisial M (47) warga Gampong Babah Krueng Kecamatan Sawang.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Narkoba, AKP Sunardi mengatakan, penemuan dan pemusnahan ladang ganja itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka M.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka M, kita menemukan dua batang tanaman ganja sisa yang sebelumnya telah dipanen oleh tersangka,” ungkap AKP Sunardi.

Dari hasil interograsi tersangka M, sebut Sunardi, pihaknya kembali menemukan satu hektar ladang yang ditanami kurang lebih delapan ribu batang ganja, mulai dari bibit siap tanam hingga tanaman ganja dengan tinggi yang bervariasi mulai dari 50 centimeter sampai dengan 2,5 meter.

“Ladang ganja tersebut merupakan milik tersangka S yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Sunardi, pemusnahan ladang ganja itu dilakukan dengan cara dibakar di lokasi.

“Kemudian, sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPenyidik Polda Aceh Sebut akan Limpahkan Kasus Abu Laot Ke Kajari
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 36 Orang Rohingya di Aceh Timur