Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk kasus sapi Agara telah dilaksanakan tahap II hari Rabu kemarin kepada JPU dan saat ini JPU sedang mempersiapkan untuk melaksanakan pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya Kasipenkum Ali Rasab Lubis Senin (4/12/2023).
Dikatakan olehnya, ada tiga tersangka masing-masing dengan peran berbeda yaitu M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi lalu A selaku Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi.
“Kemudian MR sebagai Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi,” paparnya.
Diketahui, tahun 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara terdapat pekerjaan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA), dengan CV. MRM selaku perusahaan pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp2.378.000.000.
Sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, atas kejadian ini kerugian keuangan negara sebesar diperkirakan sebanyak Rp1.077.600.000,00.