Analalisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus dua pelaku pengedar narkoba berinisial IA (27) dan SL (35) warga Aceh Tamiang, Rabu (13/12/2023). Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika dalam jumlah yang besar di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang masih wilayah hukum Polres Langsa.
“Dari informasi itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kedua pelaku berhasil diamankan sebuah di rumah di Gampong Gelanggang Merak Kecamatan Manyak Payed,” kata Kasatreskoba.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.040 gram yang dibungkus dengan plastik teh merk Chinese Pin Wei warna biru.
Kemudian, satu 1 unit HP merk Nokia warna biru, satu unit HP merk Oppo warna orange, satu unit Sepmor merk Honda Vario warna merah bernopol BL 6373 UAA dan Uang tunai sejumlah Rp100 ribu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskoba.