Eksepsi Abu Laot Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

sidang putusan sela Abu Laot, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak Eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum dalam sidang perkara terdakwa Musfi alias Abu Laot dengan Agenda Putusan Sela Rabu (17/1/2023).

Sidang tersebut di Pimpin Majelis Hakim Ketua R. Hendral didampingi Hakim Anggota Hamzah Sulaiman, Saptika Handini dihadiri JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa, Rabu (17/1/2023).

“Menolak Eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok perkara,” ujar majelis hakim.

Sebelumnya dalam fakta persidangan diketahui postingan Sayed Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh yang menjual obat Tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa.

“Kemudian Abu Laot dalam video yang berdurasi 1 menit yang diupload di akun tik tok yang bernama @abupayaphasi memposting video cacian yang akhirnya membuat ia dilaporkan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ia disangkakan Melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Komentar
Artikulli paraprakPanwaslih Abdya Tertibkan Ribuan APK Melanggar Aturan
Artikulli tjetërBaitul Mal Langsa Salurkan Rp6 Miliar Dana ZIS Tahun 2023