Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Konferensi pers pelimpahan rokok ilegal yang diamankan Polres Langsa dan diserahkan ke Bea Cukai Langsa, Jum'at (19/1/2024) sore. Foto: Analisaaceh.com/Chairul.

Analisaaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan rokok ilegal sebanyak 939.400 batang dengan nilai Rp2,2 miliar lebih yang diamankan oleh Polres Langsa di sebuah gudang di Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat, Jum’at (19/1/2024).

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, rokok ilegal itu sebelumnya diamankan oleh Kepolisian Polres Langsa pada Rabu (17/1) lalu sekitar pukul 03.00 WIB, bersama seorang pelaku berinisial MYS.

“Pelaku dari kegiatan ilegal ini adalah seorang pedagang yang memakai gudang, dan kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sulaiman dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Langsa.

Sulaiman menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Langsa, tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju gudang di Kota Langsa.

“Meskipun tidak menemukan kendaraan mobil box yang mengangkut rokok ilegal, namun petugas berhasil menemukan gudang yang menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilewati pita cukai, serta satu unit sepeda motor (sepmor) jenis Honda Megapro bernopol BL 4493 ZF,” jelasnya.

“Rokok ilegal yang diamankan yakni merk H1 Mild Gold dan Luffman, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.235.772.000.00 dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp1.476.379.828.00,” pungkas Sulaiman.

Komentar
Artikulli paraprak489 Anggota PTPS Pemilu 2024 Langsa Lakukan Tes Narkoba
Artikulli tjetërBaitul Mal Langsa Gelar Diskusi dengan Awak Media