Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur meringkus lima pelaku tindak pidana sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Selasa (30/1).
Adapun para pelaku yang diamankan yakni WA (42) warga Kecamatan Madat selaku tersangka utama, kemudian HE (37), MU (37), WR (40) warga Kabupaten Aceh Utara dan NA (27) warga Kecamatan Pantee Bidari selaku penadah barang curian.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepmornnya pada Kamis, (18/1) lalu, di pekarangan masjid Manzilul Minan, Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat.
“Setelah melakukan penyelidikan, WA yang berperan sebagai pelaku utama diamankan di rumahnya sedangkan empat pelaku yang lain bertindak sebagai penadah diamankan pada hari yang sama di tempat yang berbeda,” kata Kasatreskrim, Rabu, (31/01/2024).
Kasatreskrim menjelaskan, para pelaku mengakui telah melakukan curanmor dengan bekerja sama untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut dengan menjalani peran masing-masing.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepmor jenis Scoopy dengan nopol BL 6580 DBC bersama 12 paket narkotika jenis sabu milik tersangka WA.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Aceh Timur guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.