Sejak Dibuka, Tol Binjai-Langsa Telah Dilalui Ribuan Kendaraan

Gerbang Tol Binjai-Langsa seksi Kuala Binggai. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Jumlah traffic kendaraan yang melalui jalan tol Binjai-Langsa seksi Kuala Binggai mencapai 8.000, sejak dibuka pada Senin Januari 2024.

Hal itu disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, bahwa pengoperasian jalan tol berjalan lancar dengan antusiasme tinggi dari pengendara yang melintas.

“Alhamdulillah pengguna jalan tol juga sangat senang karena bertambahnya seksi baru ini, harapannya pengguna jalan tol sudah lebih memahami tata tertib dan aturan di jalan tol, seperti terkait larangan putar balik di jalan tol, penggunaan bahu jalan dan masih banyak lainnya,” kata Tjahjo, Kamis (1/2/2024).

Lanjut Tjahjo, ruas tol tersebut merupakan salah satu yang dinanti oleh pengguna jalan, dikarenakan, jika sudah terhubung secara penuh, jalan tol ini dapat menghubungkan dua provinsi yaitu Sumatra Utara dengan Aceh.

“Dengan manfaat dan peran strategis jalan tol ini, membuat antusiasme pengguna jalan yang ingin melintas semakin tinggi, dapat dilihat dari trafik kendaraan selama 3 hari dioperasikan,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, tercatat sebanyak 8000 kendaraan melintas yang didominasi oleh kendaraan pribadi atau Golongan I, dan meski belum bertarif selama masa sosialisasi, pihaknya menghimbau pengguna jalan tetap menyiapkan kartu uang elektronik guna tapping kartu dan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan saat memasuki gerbang tol.

“Kami sampaikan bahwa bagian dari tol Binjai–Langsa yang masih belum dikenakan tarif hanya dari Stabat hingga Tanjung Pura, atau sebaliknya. Oleh karena itu, pengguna jalan tol yang melintas dari arah Binjai menuju Stabat, atau sebaliknya, akan tetap dikenakan tarif normal,” ungkap Tjahjo.

“Kepada pengguna jalan diimbau untuk mematuhi tata tertib yang berlaku saat melintas, diantaranya dengan berkendara dengan kecepatan minimal 80 kilometer/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” pungkasnya. (Chairul)

Komentar
Artikulli paraprakPutusan Sela MS Lhokseumawe : JPN Kejari Lhokseumawe Tidak Miliki Legal Standing
Artikulli tjetërPolisi Sebut Lokasi Video Kekerasan yang Beredar di Medsos Bukan di Aceh