Residivis Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu 1 Kg

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolres Langsa, Kamis (2/4/2024). Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JH (41) warga Gampong Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara pada Jum’at (26/4). Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1.029 gram.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasatreskoba AKP Mulyadi, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki berasal dari Aceh Utara.

“Dari informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Aceh Utara,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, (2/4/2024).

Lanjut Kapolres, saat dilakukan penggerebekan, dilokasi penangkapan juga terlihat dua orang laki-laki lainnya berinisial HR dan NEK (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli sabu tersebut. Namun keduanya berhasil melarikan diri.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan Sepmor Honda Scoopy BL 4592 NAG milik pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1.029 gram di bawah jok,” ungkapnya.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2019, ia divonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon selama 2 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Komentar
Artikulli paraprakPolda Aceh Amankan 300 Kg Ganja Siap Edar
Artikulli tjetërSafaruddin: Prabowo Janji Kembalikan Otsus Aceh 2 Persen