Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan penangkapan terhadap enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/5/2024) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskoba AKP Ferdian Chandra ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang masuk via WA Curhat Kapolresta Banda Aceh.
“Nomor WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh yaitu 082316851998, berbagai informasi masuk dari kalangan warga, diantaranya adanya pengguna narkoba, judi online dan lainnya,” ujarnya Jum’at (3/4/2024).
Salah satunya yaitu mengamankan enam orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Ferdian mengatakan, penangkapan enam tersangka itu dalam tiga lokasi yang berdekatan, diantaranya toilet mushala terminal Keudah, tanggul Krueng Aceh dan teras belakang rumah kosong samping salah satu warkop di dekat jembatan Peunayong.
Keenam pelaku diantaranya, MUK (31) Warga Pidie, AY (50) warga Sumut, FIR (36) warga Aceh Utara, KH (35) warga Aceh Besar, DW (32) warga Aceh Tenggara dan IF (31) warga Aceh Besar.
Lalu, keenam pelaku dan barang bukti berupa HP sebagai alat komunikasi, kaca pirex, bong, plastik bening bekas narkotika, plastik bening bekas puntung rokok serta narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan ganja 2,20 gram dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1), Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambahnya.
Kasatresnarkoba turut mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan keresahannya terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika disekitar lingkungan tempat tinggal, dan menjamin rahasia pelapor.
“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan,” pungkas Ferdian.